PADMA merupakan satu-satunya inovasi administrasi Desa di Indonesia dengan mengadopsi layanan satu pintu sehingga warga masyarakat tidak perlu lagi menyelesaikan urusan dari meja ke meja. Warga masyarakat cukup datang ke ruang pelayanan PADMA untuk memperoleh pelayanan oleh petugas dilengkapi dengan sarana prasarana memadai. Sesuai dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2014, Pelayanan PADMA meliputi :
1. pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP SIAK);
2. pelayanan Kartu Keluarga (KK);
3. pelayanan pembuatan Akte Kelahiran;
4. pelayanan pembuatan Akte Kematian;
5. pelayanan pindah penduduk;
6. pelayanan pengurusan pencatatan nikah/numpang nikah;
7. pelayanan pengurusan cerai;
8. pelayanan pengurusan rujuk;
9. pelayanan IMB/HO;
10. pelayanan permohonan izin perhelatan;
11. pelayanan permohonan SKCK ;
12. pelayanan lainnya yang dilayani oleh lurah dan kepala desa.
Desa dengan antusias menindaklanjuti Perbup tentang PADMA tersebut dengan merenovasi ruangan pelayanan sedemikian rupa supaya memberikan kenyamanan dalam pelayanan. Berikut ini beberapa ruang pelayanan PADMA di desa se-Kecamatan Miri;
.: PADMA Desa Soko :.
.: PADMA Desa Doyong :.
.: PADMA Desa Sunggingan :.
.: PADMA Desa Jeruk :.
.: PADMA Desa Brojol :.
Unduh Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelayanan Administrasi Masyarakat Desa/ Kelurahan di sini.