.:DOKUMEN YANG SUDAH JADI:. IJIN UMK : ADIK KURNIAWAN (Soko), NGAJIMIN (Soko), HADI PRAYITNO S (Bagor), SUPARMIN (Girimargo), FASARONI (Geneng), LASMI (Geneng). KTP-el SIAP AMBIL : [GENENG]: Yesi Asmanita, Supartono, Setiya Ari Wibowo, Nani Saraswati, Tommy Dwi A, Sofyan Tri C, Ngatirin, Tri Utami R [JERUK]: Wahyu Kusdiyanto, Surojo BE, Warti, Akhmad Khoiri, Suprihatiningsih, Suyanto [SUNGGINGAN]: Karni, Triyono, M. Zainal Arifin, Hastutik, Dinik Aryati [GIRIMARGO]: Muflikhun SH, Ariyanti, Hadi Suparno, Bariyatun, Danang Kusuma, Muqorobin, Bela Dewi P, Sulastri, Trimanto, Abdul Wachid HN, Harsono, Siti Komariyah [DOYONG]: Lamiyem, Ayub Ababil, Toni Saputro, Rohmad Budiyono, Eni Sulistyowati, Rismayanti [SOKO]: Karni, Ayu Oktaviani, Intan Sulistyani W,Doni Ardiyanto, Dewi Kunthi, Siti Puspitasari, Kormen Suhadi, Tobbi Saputro, Slamet, Santi, Saptono, Ponco Susilo, Kartini, Tugimin [BAGOR]: Erik Didik R, Ernawati, Sadiyanto [GILIREJO]: Wiwin Astari, Agus Trimanto, Andi Pranata, Eka Tri Wulandari, Sunarti [GILIREJO BARU]: Ngateno, Efi Setiyana, Nurmaidah, Tri Mulyono, Wawan Sulistianto, Joko Iswanto

Tugas Pokok Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 114 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sragen

Camat
Mempunyai tugas :
1.    menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
2.    mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.    mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4.    mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
5.    mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.    mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan;
7.    membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
8.    melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
9.    melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sekretaris Kecamatan
  1.  pengkoordinasian kegiatan di lingkup Kecamatan
  2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkup kecamatan
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkup kecamatan
  4. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkup kecamatan
  5. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkup kecamatan
  6.  pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi
  7.  penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkup kecamatan
  8.  pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  9.  pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan,kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkup kecamatan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya

      Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
      melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi perencanaan dan program kerja dan pengelolaan keuangan di lingkup Kecamatan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

        Seksi Pemerintahan
        melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan, Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati Kepada Camat sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemerintahan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

          Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
          melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi rencana kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait, dan Pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati Kepada Camat sebagian urusan otonomi daerah di lingkup Ketentraman dan Ketertiban Umum serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

            Seksi Ekonomi Pembangunan
            melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan, Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait, yang menjadi kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemberdayaan ekonomi dan pembangunan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

              Seksi Kesejahteraan Rakyat
              melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi rencana kegiatan Seksi Kesejahteraan Rakyat, Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait, pembinaan dan fasilitasi kegiatan kepemudaan, olahraga, seni, budaya, keagamaan, kesehatan dan pendidikan serta Pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati Kepada Camat sebagian urusan otonomi daerah di lingkup kesejahteraan rakyat serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

                Seksi Pelayanan Umum
                melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi meliputi rencana kegiatan Seksi Pelayanan Umum, Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait, pelaksanaan pelayanan
                administrasi terpadu kecamatan, percepatan pencapaian standar pelayanan minimal serta Pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati Kepada Camat sebagian urusan otonomi daerah di lingkup Seksi Pelayanan Umum serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.