e-PUPNS 2015: Upaya untuk memperoleh data ASN akurat, terpercaya dan terintegrasi. MIRI (01/09/2015) Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil/ Aparat Sipil Negara tahun 2015 hari ini (01/09). Pendataan dilakukan secara online melalui situs http://pupns.bkn.go.id yang diperuntukkan bagi seluruh PNS yang ada di Indonesia.
Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh data ASN yang akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Selain itu, e-PUPNS juga bertujuan membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Dasar hukum pelaksanaan PUPNS yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun
2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).
Cakupan data PUPNS meliputi Data Pokok (core data), data riwayat (historical data) dan data lainnya (stakeholder PNS).
Untuk informasi lebih lengkap bisa mengakses http://pupns.bkn.go.id. Unduh juga Buku Petunjuk e-PUPNS bagi User dan Buku Petunjuk e-PUPNS bagi Admin. @es