Pengertian:
Merupakan Unit pelayanan yang mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/ badan pelayanan terpadu kabupaten/ kota
Tujuan:
Untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
Dasar Hukum:
1. Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
2. Peraturan Bupati Sragen Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kabupaten Sragen
3. SK Camat Miri Nomor 800/07/57/2015 tentang Perubahan SK Camat Miri Nomor 800/01-57/2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) Kecamatan Miri
Jenis Layanan:
1. Perijinan
2. Non Perijinan
3. Penanggulangan Kemiskinan
Profil PATEN:
Unduh format Powerpoint disini..