Sumber: www.sragenkab.go.id
Pemerintah Kabupaten Sragen menghimbau seluruh elemen masyarakat baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) setiap Jum'at jam 07.30 WIB s/d selesai. Gerakan ini dinilai efektif sebagai salah satu wujud kewaspadaan terhadap peningkatan kasus DBD. PSN dengan 3 M Plus dapat dilakukan dengan menguras tempat penampungan air, mengubur barang bekas dan menutup tempat penampungan air. Selain itu, ditambah dengan menghindari gigitan nyamuk, menggunakan kelambu atau memakai obat nyamuk sebagai langkah plus.
PSN difokuskan pada tempat-tempat penampungan air seperti bak mandi/WC, drum, tempayan, dispenser, vas bunga, kulkas, tempat minum burung, dll serta botol-botol bekas, gelas bekas, ban bekas, talang air, tandon air, lubang-lubang pata potongan bambu yang ada di luar rumah.
Gerakan ini perlu digiatkan sepekan sekali mengingat masih tingginya kasus DBD di Kabupaten Sragen. Pada tahun 2014 terjadi 575 kasus (63,78/100.000 penduduk) dan menurun pada tahun 2015 sejumlah 527 kasus (57,9/100.000 penduduk). Angka ini masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan angka Nasional yakni 20/100.000 penduduk.
Dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat diharapkan Gerakan PNS dapat menghindarkan masyarakat terkena DBD. @es