09 June 2015
Pembenahan Paten untuk meningkatkan kualitas pelayanan
Pembenahan Paten untuk meningkatkan kualitas pelayanan. - MIRI (06/06/2015) - Kecamatan Miri mempunyai komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Paten. Paten, yang merupakan kependekan dari Pelayanan Administrasi Kecamatan, merupakan amanat dari Permendagri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Aturan tersebut kemudian di internalisasi ke dalam Peraturan Bupati Sragen nomor 21 tahun 2014 dan kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Camat Miri nomor 800/07/57/2015 tentang Pelayanan Administrasi Kecamatan Miri.
Pembenahan dilakukan terhadap tampilan fisik kantor Paten dengan menambah mebelair, backdrop kayu, almari, tempat koran serta penambahan LED TV yang menampilkan tayangan pembangunan yang ada di Kabupaten Sragen. Pembenahan ini memang difokuskan kepada tampilan fisik terselih dahulu sehingga kenyamanan pelayanan dapat lebih baik.Pembenahan juga dilakukan pada pintu masuk ke ruang pelayanan dengan merenovasi sisi depan tembok dengan menambah teras.
Pembenahan dari segi manajerial pelayanan juga dilakukan dengan memusatkan pelayanan dalam satu ruang pelayanan sehingga masyarakat akan selesai terlayani dalam satu ruangan. Pembenahan administrasi dan pelaporan juga dilakukan terus menerus dengan orientasi kepuasan pelayanan masyarakat.
Rencana kedepan, Kecamatan Miri akan mengadakan survei kepuasan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui seberapa baik kualitas pelayanan Paten di mata masyarakat.
Sebagaimana disampaikan oleh Camat Miri, Rusmanto SH, dalam pemaparannya pada lomba Abdi Praja Kab. Sragen Tahun 2015, "Kecamatan Miri terus berupaya memperbaiki kualitas pelayanan Paten menuju terselenggarakannya pelayanan terpadu yang lebih baik".(@edysut)