Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1436 H/ 2015 -
MIRI (10/06/2015) - Berdasarkan Surat Edaran Sekda Kab. Sragen Nomor : 422.3/153.008.2015 tanggal 3 Juni 2015 perihal Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran dan Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan Tahun 2015/ 1436 H, dengan ini kami sampaikan perubahan jam kerja Kantor Kecamatan Miri selama Bulan Ramadhan sebagai berikut:
- Senin s/d Kami (Pukul 07.30 s/d 15.00 WIB), waktu istirahat 12.00 s/d 12.15 WIB
- Jum'at (Pukul 07.30 s/d 11.00 WIB)
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada masyarakat untuk dapat diketahui.
Kami segenap Pimpinan dan pegawai Kantor Kecamatan Miri mengucapkan selamat menunaikan ibadah di Bulan Ramadhan bagi umat Islam. Semoga Allah memberikan kemudahan dan keberkahan dalam menjalankannya.