.:DOKUMEN YANG SUDAH JADI:. IJIN UMK : ADIK KURNIAWAN (Soko), NGAJIMIN (Soko), HADI PRAYITNO S (Bagor), SUPARMIN (Girimargo), FASARONI (Geneng), LASMI (Geneng). KTP-el SIAP AMBIL : [GENENG]: Yesi Asmanita, Supartono, Setiya Ari Wibowo, Nani Saraswati, Tommy Dwi A, Sofyan Tri C, Ngatirin, Tri Utami R [JERUK]: Wahyu Kusdiyanto, Surojo BE, Warti, Akhmad Khoiri, Suprihatiningsih, Suyanto [SUNGGINGAN]: Karni, Triyono, M. Zainal Arifin, Hastutik, Dinik Aryati [GIRIMARGO]: Muflikhun SH, Ariyanti, Hadi Suparno, Bariyatun, Danang Kusuma, Muqorobin, Bela Dewi P, Sulastri, Trimanto, Abdul Wachid HN, Harsono, Siti Komariyah [DOYONG]: Lamiyem, Ayub Ababil, Toni Saputro, Rohmad Budiyono, Eni Sulistyowati, Rismayanti [SOKO]: Karni, Ayu Oktaviani, Intan Sulistyani W,Doni Ardiyanto, Dewi Kunthi, Siti Puspitasari, Kormen Suhadi, Tobbi Saputro, Slamet, Santi, Saptono, Ponco Susilo, Kartini, Tugimin [BAGOR]: Erik Didik R, Ernawati, Sadiyanto [GILIREJO]: Wiwin Astari, Agus Trimanto, Andi Pranata, Eka Tri Wulandari, Sunarti [GILIREJO BARU]: Ngateno, Efi Setiyana, Nurmaidah, Tri Mulyono, Wawan Sulistianto, Joko Iswanto

25 July 2017

Beasiswa Pemkab Sragen bagi Mahasiswa PTN Tahun 2017, Deadline 31 Agustus 2017


Beasiswa Pemkab Sragen bagi Mahasiswa PTN Tahun 2017, Deadline 31 Agustus 2017 - MIRI (25/07/2017). Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) mempunyai komitmen untuk membantu meningkatkan pendidikan warga masyarakat Sragen melalui pemberian beasiswa. Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Pulau Jawa dari keluarga miskin atau yang orang tuanya PNS Golongan I dan II yang ada di wilayah Kabupaten Sragen. Pendaftaran sudah dibuka mulai 1 Maret sampai dengan 31 Agustus 2017 di Kantor UPTPK Kabupaten Sragen dengan membawa berkas persyaratan yang sudah ditentukan.


Persyaratan umum:
1. Terdaftar sebagai mahasiswa reguler PTN di Pulau Jawa
2. Belum menikah (disyahkan dengan Asli dan fotokopi surat keterangan belum menikah dari
desa/kelurahan diketahui kecamatan)
3. Mahasiswa/Mahasiswi yang menempuh semester pendek, make up, atau semester ulang tidak
berhak menerima beasiswa.
4 Beasiswa yang menempuh studi lanjut dalam arti tinggal skripsi atau nama lain bagi jurusan medis
tidak berhak menerima beasiswa.

Persyaratan Administratif:
1. Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar)
2. Asli dan fotokopi surat permohonan kepada Bupati Sragen bermaterai Rp. 6.000,- (form terlampir)
3. Asli dan fotokopi surat pernyataan tentang kebenaran data pemohon dan kebenaran lampiran
permohonan bermaterai Rp. 6.000,- (form terlampir)
4. Fotokopi Kartu Mahasiswa dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan (Asli ditunjukkan saat penyerahan
berkas) (khusus mahasiswa baru/semester 1 bisa diganti dengan Kartu Mahasiswa sementara)
5. Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) terbaru (ditandatangani Pembimbing Akademis dan diberi stempel
fakultas), kecuali bagi mahasiswa baru / semester 1
6. Fotokopi kuitansi pembayaran kuliah semester terbaru
7. Asli dan fotokopi surat keterangan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun, dikeluarkan
oleh minimal Ketua Jurusan, bermaterai Rp. 6.000,-
8. Fotokopi KK Sragen dilegalisir Camat (Asli ditunjukkan saat penyerahan berkas)
9. Fotokopi KTP Sragen dilegalisir Camat (Asli ditunjukkan saat penyerahan berkas).
10. Asli dan fotokopi surat keterangan untuk mencari beasiswa dari Lurah/Kepala Desa diketahui Camat.
11. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/Kepala Desa diketahui Camat
12. Asli dan fotokopi surat keterangan penghasilan orang tua (pilih salah satu)
a. Dikeluarkan oleh perusahaan jika orang tua karyawan perusahaan
b. Untuk orang tua PNS Golongan I dan II, rincian gaji ditandatangani oleh pimpinan SKPD dan
bendahara gaji
c. Dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa jika orang tua bukan karyawan perusahaan (form terlampir)
13. Asli dan fotokopi SKCK dilegalisir Polres/Polsek
14. Asli dan fotokopi surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
15. Fotokopi Kartu Saraswati Melati/Menur terbaru (jika memiliki)
16. KHS dengan kekosongan nilai tidak berhak menerima bantuan beasiswa, kecuali ada surat
keterangan dari Dekan sesuai dengan Program Studi.
Semua persyaratan dibuat rangkap 4 yang terdiri dari 1 berkas asli/ legalisir asli dan 3 fotocopi berkas terlegalisir.

Persyaratan lebih lengkap silahkan klik disini...

Untuk informasi lebih lanjut langsung menghubungi Kantor UPTPK Kabupaten Sragen atau melalui situs
uptpk.sragenkab.go.id.