01 June 2016
Pelaksanaan penerapan KTP-el dan Akte Kelahiran, warga perlu tahu hal ini...
Pelaksanaan penerapan KTP-el dan Akte Kelahiran, warga perlu tahu hal ini... MIRI (01/06/2016) - Warga masyarakat di wilayah Kecamatan Miri harus mengetahui ketentuan baru terkait dengan penerapan KTP-el dan Akte Kelahiran. Berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Nomor 471/580/2016 tanggal 30 Mei 2016 terkait pelaksanaan penerapan KTP-el dan Akte Kelahiran dijelaskan beberapa point penting yang perlu diketahui, yaitu :
1. Memperhatikan pasal 2 huruf a Undang-undan Nomor 23 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh Dokumen Kependudukan.
2. Dengan semakin tertatanya database Kependudukan maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian KTP –el yang rusak dan tidak merubah elemen data Kependudukan perlu penyederhanaan prosedur, tanpa perlu surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/ Kecamatan.
Syarat Pengurusan :
• KTP-el baru:
- Membawa Formulir Permohonan KTP WNI yang sudah diisi (Blangko F1.21)
- Membawa Bukti sudah perekaman dari Kecamatan
- Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KK Asli
• KTP-el yang hilang :
- Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Surat kehilangan dari Kepolisian
• KTP-el rusak :
- Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fisik KTP-el yang rusak
3. Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 Tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri wajib melakukan perekaman KTP-el di Kecamatan paling lambat tanggal 30 September 2016.
4. Penarikan KTP-el bagi penduduk yang pindah dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan KTP-el yang baru.
5. Pelaporan dan penerbitan Akta-Akta Catatan Sipil berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, tanpa perlu surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan/ Desa dan Kecamatan.