Foto: www.sragenpos.com
Seleksi Calon Peserta Program Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) Tahun 2016. MIRI (28/03/2016) - Berdasarkan surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah Nomor : 427.1/428 tanggal 14 Maret 2016 dan surat Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sragen Nomor : 427/386/023/2016 tanggal 24 Maret 2016 perihal Seleksi Calon Peserta Program Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) Tahun 2016, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2016 mendapatkan alokasi peserta PPAN sebanyak 5 (lima) orang, terdiri dari :
Pemagangan Pemuda Indonesia-Australia (PPIA) dengan usia 21 - 25 tahun 1 orang (laki-laki). Kerjasama Pertukaran Pemuda Indonesia-Malaysia (PPIM) usia 23 - 27 tahun 1 orang (laki-laki). Pemagangan Pemuda Indonesia-Tiongkok (PPIT) usia 23 - 30 tahun 1 orang (laki-laki). ASEAN Student Visit India (ASVI) bersifat tentatif, mahasiswa usia 19 - 24 tahun. Ship for Southeast Asian ang Japanese Youth Program (SSEYP) usia 20 - 30 tahun, 1 orang (perempuan).
Masyarakat yang tertarik untuk mengikuti program diatas dapat mendaftar ke Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahrasa Kabupaten Sragen, Jl. Diponegoro No. 467 Telp. (0271) 891767 pada tanggal 28 s/d 31 Maret 2016 pada jam 08.00 - 16.00 WIB.
Seleksi akan dilaksanakan pada hari Selasa, 5 April 2016 jam 09.00 s/d selesai bertempat di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sragen, Jl. Diponegoro No. 467 Telp. (0271) 891767.
Persyaratan Peserta sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP
2. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter.
3. Berpendidikan Minimal SMA/SMK sederajat dibuktikan dengan Ijazah legalisir.
4. Belum menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan Kelurahan.
5. Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan baik secara lisan maupun tertulis dengan skor kompetensi minimum (TOEIC) atau = 600 atau TOEFL 500, atau International English Language Testing System (IELTS) = 6, atau Cambreidge Exam (Preliminery English Test (PET).
6. Belum pernah mengikuti program PPAN yang diselenggarakan oleh pihak Kementerian Pemuda dan
Olahraga.
7. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK.
8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.