Tanggal 9 Desember 2015 Libur. MIRI (17/11/2015) - Tepat pada hari Rabu Pahing tanggal 9 Desember 2015 Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Surat Edaran Nomor 800/180/008/2015 tanggal 1 Juli 2015 menetapkan sebagai hari libur dikarenakan bertepatan dengan hari pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen tahun 2015.
Kantor Kecamatan Miri secara otomatis juga tidak dapat melayani masyarakat pada hari tersebut. Namun demikian kantor kecamatan akan lebih ramai dari hari biasanya karena penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan miri berpusat di kantor kecamatan.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bersekretariat di komplek kantor kecamatan akan melakukan serangkaian kegiatan penyelenggaraan pemilu. Hari itu adalah puncak pesta demokrasi di Kabupaten Sragen tahun 2015. @es