KEPROTOKOLAN*
(*Disampaikan dalam Pelatihan Keprotokolan/ MC yang diselenggarakan oleh TP PKK Miri dan Dharma Wanita Persatuan Kecamatan Miri, 16 November 2015)
SEJARAH
PROTOKOL : Berasal dari berasal dari Bahasa Perancis, yaitu PROTOS dan KOLLA
- Protos = yang pertama, dan KOLLA = perekat, awalnya kata tersebut digunakan untuk “ Lembaran pertama”, dan suatu gabungan kertas yang tebal, lama-lama kata protokol digunakan untuk seluruh gulungan yang tercatat semua dokumen Negara yang bersifat Nasional yang memuat, dokumen-dokumen, persetujuan-persetujuan hak, kewajiban, kelonggaran, dan kekebalan para diplomat.
DEFINISI KEPROTOKOLAN
adalah : serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan; kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan atau masyarakat.
Dasar Hukum
UU RI Nomor 8 tahun 1987. Tentang Protokol, dan mengingat UU ini dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan system ketatanegaraan, sehingga diganti dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN.
Tujuan Pengaturan Keprotokolan
a. Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pemerintah, Tokoh masyarakat tertentu, serta yang sesuai dengan kedudukannya.
b. Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan dan kebersamaan.
Ruang Lingkup Pengaturan keprotokolan dalam acara resmi meliputi
Tata tempat
Tata Upacara
Tata Penghormatan
*Materi Lengkap bisa diunduh disini...