Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih. MIRI (03/08/2015) - Disampaikan kepada seluruh warga di wilayah Kecamatan Miri yang sudah mempunyai hak pilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen tahun 2015 untuk memastikan diri terdaftar sebagai pemilih.
Masa pencocokan penelitian (coklit) dan penyusunan DPS dilakukan mulai tanggal 15 Juli sampai 26 Agustus 2015. Proses selanjutnya yaitu tanggapan masyarakat dan perbaikan DPS pada 10 s/d 19 September 2015. Apabila ada tanggapan dari masyarakat yang masuk maka akan diadakan perbaikan terhadap DPS tersebut sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penetapan DPT dilakukan pada 26 September sampai 20 Oktober 2015.
Partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sragen akan dapat meningkatkan kualitas dari Pemilukada nanti.