Ahli Waris Pengurusan Sang Duta Harus Tahu Info Ini... MIRI (11/08/2015) - Ahli Waris bagi warga yang mengurus Santunan Uang Duka Cita (Sang Duta) perlu mengetahui informasi terkait persyaratan pengajuan. Sesuai dengan Surat dari Setda Kabupaten Sragen Nomor : 500 / 1033 / 06 / 2015 tanggal 11 Agustus 2015 disampaikan bahwa untuk pengurusan Sang Duta perlu melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/ Desa diketahui Camat (kematian anggota keluarga pada Tahun 2015)
2. Fotocopy KTP almarhum/ almarhumah yang telah dilegalisir Kelurahan/ Desa
3. Kartu Saraswati (Melati/ Menur) / Jamkesmas asli almarhum/ almarhumah
4. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/ Desa diketahui Camat
5. Ftocopy KTP Ahli Waris
6. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Almarhum/ Almarhumah
7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ahli waris.
Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua). Demi kelancaran pelayanan penyerahan bantuan, berkas-berkas persyaratan tersebut segera diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Sragen pada hari/ jam kerja.