.:DOKUMEN YANG SUDAH JADI:. IJIN UMK : ADIK KURNIAWAN (Soko), NGAJIMIN (Soko), HADI PRAYITNO S (Bagor), SUPARMIN (Girimargo), FASARONI (Geneng), LASMI (Geneng). KTP-el SIAP AMBIL : [GENENG]: Yesi Asmanita, Supartono, Setiya Ari Wibowo, Nani Saraswati, Tommy Dwi A, Sofyan Tri C, Ngatirin, Tri Utami R [JERUK]: Wahyu Kusdiyanto, Surojo BE, Warti, Akhmad Khoiri, Suprihatiningsih, Suyanto [SUNGGINGAN]: Karni, Triyono, M. Zainal Arifin, Hastutik, Dinik Aryati [GIRIMARGO]: Muflikhun SH, Ariyanti, Hadi Suparno, Bariyatun, Danang Kusuma, Muqorobin, Bela Dewi P, Sulastri, Trimanto, Abdul Wachid HN, Harsono, Siti Komariyah [DOYONG]: Lamiyem, Ayub Ababil, Toni Saputro, Rohmad Budiyono, Eni Sulistyowati, Rismayanti [SOKO]: Karni, Ayu Oktaviani, Intan Sulistyani W,Doni Ardiyanto, Dewi Kunthi, Siti Puspitasari, Kormen Suhadi, Tobbi Saputro, Slamet, Santi, Saptono, Ponco Susilo, Kartini, Tugimin [BAGOR]: Erik Didik R, Ernawati, Sadiyanto [GILIREJO]: Wiwin Astari, Agus Trimanto, Andi Pranata, Eka Tri Wulandari, Sunarti [GILIREJO BARU]: Ngateno, Efi Setiyana, Nurmaidah, Tri Mulyono, Wawan Sulistianto, Joko Iswanto

11 August 2015

Ahli Waris Pengurusan Sang Duta Harus Tahu Info Ini...

Ahli Waris Pengurusan Sang Duta Harus Tahu Info Ini... MIRI (11/08/2015) - Ahli Waris bagi warga yang mengurus Santunan Uang Duka Cita (Sang Duta) perlu mengetahui informasi terkait persyaratan pengajuan. Sesuai dengan Surat dari Setda Kabupaten Sragen Nomor : 500 / 1033 / 06 / 2015 tanggal 11 Agustus 2015 disampaikan bahwa untuk pengurusan Sang Duta perlu melengkapi persyaratan sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/ Desa diketahui Camat (kematian anggota keluarga pada Tahun 2015)
2. Fotocopy KTP almarhum/ almarhumah yang telah dilegalisir Kelurahan/ Desa
3. Kartu Saraswati (Melati/ Menur) / Jamkesmas asli almarhum/ almarhumah
4. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/ Desa diketahui Camat
5. Ftocopy KTP Ahli Waris
6. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Almarhum/ Almarhumah
7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ahli waris.
Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua). Demi kelancaran pelayanan penyerahan bantuan, berkas-berkas persyaratan tersebut segera diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Sragen pada hari/ jam kerja.